Barantan Perketat Pencegahan Penyebaran Flu Burung

Ternak
Spread the love
PODZOLIK.COM—Merespon cepat terkait adanya mitigasi resiko terhadap penyakit flu burung pada hewan unggas, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang, menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan pada lalu lintas unggas baik ekspor, impor maupun antar area.

Hal ini adalah upaya dalam pencegahan penyebaran virus flu burung atau Avian Influenza (AI) yang dilaporkan telah menyerang peternakan bebek peking di Kalimantan Selatan.

“Aksi cepat ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus flu burung yang telah dilaporkan penemuan kasusnya di negara kita,” kata Bambang melalui keterangan resminya (6/3/2023).

Menurut Bambang, jajarannya akan melakukan serangkaian tindakan karantina guna meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas unggas dan produk unggas segar.

Melalui edaran nomor 5816/2023, Bambang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, untuk mencegah penyebarannya.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra menyebutkan bahwa kasus Flu Burung telah terjadi di Kamboja. Wabah penyakit High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c di dunia trennya meningkat.

“Tindakan ini berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 78 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkas Wisnu.

Sinergitas
Bambang menjelaskan, selain merugikan secara ekonomi bagi peternakan unggas, flu burung juga dapat berdampak terhadap kesehatan manusia atau bersifat zoonosis.

Oleh karena itu, pencegahannya perlu sinergi bersama pemangku kepentingan lainnya. Meski hingga saat ini belum ada laporan terkait penularan antarmanusia, risiko transmisi masih relatif rendah.

“Tidak hanya di tempat pemasukan dan pengeluaran saja, tetapi bila di daerahnya ditemukan kasus harus segera dilakukan tindakan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sehingga tidak menyebar ke daerah lain. Sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yakni bertindak dengan cepat, tepat, dan cermat,” pintanya.

Menurut Bambang, tindakan pencegahan penyebaran flu burung salah satunya dengan disinfeksi terhadap lalu lintas unggas, kemasan, dan alat angkutnya. Disinfeksi dilakukan di instalasi karantina hewan, tempat pemasukan dan pengeluaran.

“Tanggung jawab kita bersama melindungi pertanian Indonesia. Menjaga pangan dan juga kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya. (bs).

Bagikan