
Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp14.000 Per liter
PODZOLIK.COM— Pemerintah memastikan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Kebijakan menutup selisih harga minyak goreng ini, demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan serta keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, (18/01/2022).
Menurut Airlangga, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” jelasnya. (dl)