Cegah ASF Masuk, Pemerintah Minta Peternak Perkuat Biosekuriti

Cegah ASF Masuk, Pemerintah Minta Peternak Perkuat Biosekuriti
Spread the love

PODZOLIK.COM-Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Peningkatan Kasus African Swine Fever (ASF) di Wilayah Asia Pasifik.

Langkah ini diambil menyusul laporan adanya lonjakan kasus ASF di beberapa negara, termasuk China, Vietnam, hingga Kamboja dan Malaysia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Agung Suganda mengatakan, ASF merupakan ancaman bagi populasi babi. Karena itu, deteksi dini, pelaporan cepat, dan kolaborasi semua pihak sangat diperlukan.

“Kami mendorong pemerintah daerah, petugas kesehatan hewan, dan peternak untuk meningkatkan kewaspadaan. Biosekuriti ketat adalah kunci pencegahan, dan setiap kasus yang mencurigakan harus segera dilaporkan melalui iSIKHNAS agar bisa ditangani cepat,” ujar Agung dalam keterangannya, (22/8/2025).

SE ini ditujukan untuk dinas peternakan provinsi, kabupaten/kota, otoritas veteriner, asosiasi, hingga organisasi profesi dokter hewan.

Dalam SE tersebut, Kementan meminta daerah:

1. menyiapkan rencana aksi pengendalian dan mitigasi risiko,

2. Melakukan profiling peternak, pedagang, dan pengepul babi,

3. Memetakan jalur distribusi ternak untuk deteksi dini,

4. Memperketat pengawasan kesehatan babi dan melaporkan gejala ke iSIKHNAS,

5. Menjalankan surveilans berbasis risiko di wilayah padat populasi babi.

Jika ditemukan kasus, petugas diminta segera investigasi, mengambil sampel, dan mengirimnya ke laboratorium resmi agar penanganan lebih cepat dan tepat.

Kementan juga mengingatkan soal bio sekuriti di tingkat kandang. Disinfeksi rutin, pembatasan lalu lintas orang/barang, hingga prosedur kebersihan wajib diterapkan. Lalu lintas babi dan produknya dari wilayah tertular dilarang, termasuk pemindahan bibit ke wilayah bebas.

Semua babi yang akan dilalulintaskan juga wajib diperiksa klinis, disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah, bahkan diuji di laboratorium jika diperlukan. Bila ada babi mati, harus segera diisolasi, dilakukan disposal, dan kandang disinfeksi sesuai SOP.

Selain itu, area dengan kasus ASF bisa ditutup sementara untuk mencegah penyebaran antar peternakan. Penggunaan hormon sintetik, antibiotik, dan obat tertentu yang dilarang juga harus dipatuhi.

Direktur Kesehatan Hewan, Hendra Wibawa, menambahkan pentingnya disiplin dalam pelaporan data.

“Kami juga mendorong penggunaan iSIKHNAS secara disiplin. Tanpa data yang benar dan real-time, kebijakan pengendalian tidak bisa tepat sasaran,” tegas Hendra.

Saat ini, Indonesia masih melaporkan adanya kasus ASF di beberapa daerah, termasuk NTT, Lampung, Kalimantan Barat, Papua, dan Sumatera Utara.

“Kementan berharap semua pihak bisa memperkuat koordinasi dan mempercepat respon di lapangan,” kata Hendra. (dl)

Foto : Istimewa.

Bagikan