Permentan 04/2026 Resmi Berlaku, Atur Produksi Hingga Pengawasan Benih Hortikultura
PODZOLIK.COM – Kementrian Pertanian (Kementan) secara resmi memberlakukan Permentan 04/2026 yang mengatur produksi, sertifikasi, hingga pengawasan peredaran benih hortikultura guna memperkuat tata kelola dan lindungi petani. Aturan ini menggantikan Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan industri dan kebutuhan regulasi terkini.
Permentan 04/2026 diteken Menteri Pertanian pada 26 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola industri perbenihan hortikultura nasional.
Direktur Perbenihan Hortikultura, Tommy Nugraha, mengatakan regulasi ini merupakan dokumen yang paling dinantikan oleh pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga penangkar benih di seluruh Indonesia.
“Dokumen ini cukup ramai dibicarakan, baik di kalangan pemerintah maupun swasta serta para penangkar. Banyak yang menanyakan perkembangan revisinya,” ujar Tommy dalam sosialisasi regulasi yang digelar daring, Rabu (04/03/2026).
Tommy menegaskan, bahwa proses revisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro hukum dan instansi terkait.
Menurutnya, penyusunan hingga penerbitan aturan ini tergolong cepat mengingat kompleksitas materi yang diatur, dan salah satu tujuan utama revisi adalah menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan industri perbenihan nasional serta dinamika hukum yang berlaku.
Selain itu, aturan baru ini dirancang untuk memberikan kepastian usaha bagi produsen dan penangkar benih, sekaligus melindungi petani sebagai pengguna benih.
“Kita ingin punya pemahaman yang sama dalam meningkatkan industri pembenihan nasional. Regulasi ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan di lapangan, baik dari sisi aturan maupun praktik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengawasan Sertifikasi Benih, Siti Sudlika, memaparkan bahwa Permentan 04/2026 terdiri dari enam bab dan 57 pasal.
Rinciannya meliputi Bab I Ketentuan Umum (1 pasal), Bab II Produksi Benih (26 pasal), Bab III Sertifikasi Benih (11 pasal), Bab IV Peredaran dan Pengawasan Benih (15 pasal), Bab V Ketentuan Peralihan (3 pasal), dan Bab VI Penutup.
Menurut Siti, regulasi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, khususnya terkait pengaturan perdagangan di bidang pertanian.
Dengan demikian, pengaturan produksi hingga peredaran benih hortikultura kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan terintegrasi dengan kebijakan perdagangan sektor pertanian.
Pada aspek produksi, Permentan 04/2026 mengatur standar dan persyaratan yang harus dipenuhi produsen benih hortikultura. Hal ini mencakup proses perbanyakan, pengendalian mutu, hingga pencatatan dan pelaporann. Pemerintah ingin memastikan bahwa benih yang beredar memiliki mutu genetik, fisik, dan fisiologis yang sesuai standar.
Di sisi sertifikasi, aturan ini memperjelas mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum benih dinyatakan layak edar. Peran lembaga sertifikasi dan pengawas benih diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Adapun pada aspek peredaran dan pengawasan, pemerintah menekankan pentingnya pengendalian distribusi benih di pasar. Pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran benih ilegal, benih palsu, atau benih yang tidak memenuhi standar mutu. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari potensi kerugian akibat penggunaan benih yang tidak berkualitas.
Sosialisasi Permentan 04/2026 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran internal Kementan seperti Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, serta para direktur teknis di Direktorat Jenderal Hortikultura, hingga kepala balai pengawasan dan sertifikasi benih provinsi seluruh Indonesia.
Selain itu, perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta sejumlah asosiasi perbenihan dan produsen benih turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan bahwa implementasi regulasi membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku usaha.
Tommy berharap seluruh pihak dapat mempelajari dan memahami isi regulasi secara menyeluruh untuk menghindari perbedaan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan. Ia menilai, kesamaan pemahaman akan mempermudah implementasi serta meminimalkan potensi sengketa atau pelanggaran administratif.
“Kami berharap aturan ini dibaca, dipelajari, dan dipahami bersama. Dengan begitu, pelaksanaannya bisa konsisten dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dokumen Permentan 04/2026 telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Hal ini menjadi bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Dengan berlakunya Permentan 04/2026, pemerintah menargetkan tata kelola perbenihan hortikultura menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu mendukung peningkatan produktivitas sektor hortikultura nasional. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penguatan industri benih dalam negeri sekaligus mendukung ketahanan pangan berbasis hortikultura. (af)
Foto : ist.
