Kalbar Jadi Provinsi Percontohan Penggunaan E-STDB
PODZOLIK.COM—Tidak dapat dipungkiri dalam pengembangan kelapa sawit yang masih diterpa kampanye hitam, tentu pemerintah tak tinggal diam, terus berupaya agar kelapa sawit Indonesia diakui dan bersertifikat sehingga memiliki nilai tambah dan berdaya saing di pasar global.
Upaya yang dilakukan salah satunya dengan melakukan percepatan sertifikasi ISPO. Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, Pekebun Rakyat sendiri harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dikeluarkan oleh Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan).
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan gelar kegiatan Sosialisasi Penomoran STDB Nasional, Konsultasi Teknis, dan Migrasi Data melalui aplikasi E-STDB pada tanggal 26 – 27 Juni 2023 lalu, di Pontianak.
“Kegiatan ini untuk mengakselerasi penomoran STDB usaha perkebunan nasional. Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) merupakan bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimiliki pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektar. Pekebun di sini mencakup pekebun rakyat, koperasi, hingga perusahaan perkebunan. STDB ini penting untuk transparansi ISPO dan menjadi sertifikasi telusur dan produk sawit,” ujar Prayudi
Syamsuri selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan, saat memberikan arahan secara daring pada acara tersebut.
Prayudi menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan tindak lanjut konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mewajibkan pelaporan data luas kebun hingga perizinan kepada Satuan Tugas (SATGAS) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 bagi pelaku usaha perkebunan.
Lebih lanjut Prayudi menjelaskan, tahapan proses penomoran STDB saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-STDB yang terdiri dari 5 tahapan, antara lain: Pertama, melalui sosialisasi dan persiapan kepada pelaku usaha. Kedua, melakukan pendataan pekebun dan kebun. Ketiga, melakukan verifikasi data. Keempat, melakukan pemetaan kebun. Kelima, yaitu penerbitan STDB.
Tim Pusat Ditjen Perkebunan mendampingi tim teknis STDB di 16 provinsi dan 52 kabupaten untuk melakukan registrasi penomoran STDB dan migrasi data melalui E-STDB.
Menurut Prayudi, registrasi penomoran STDB yang sebelumnya diterbitkan secara manual, nantinya akan diterbitkan secara elektronik melalui E-STDB. Selain itu, migrasi data juga dilakukan oleh tim teknis agar database STDB yang telah ada (existing) dapat terintegrasi pada aplikasi tersebut.
“Pada kegiatan kali ini, Provinsi Kalimatan Barat menjadi provinsi percontohan Penomoran STDB Nasional melalui E-STDB dengan target penomoran untuk 1.500 persil pada tahun 2023 yang meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Ia berharap, kedepannya proses perencanaan dan monitoring perkebunan semakin efektif dan efisien. Bagi pekebun sendiri, STD-B akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah seperti program penyaluran benih, peremajaan, pemasaran, dan lainnya.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mempermudah dan mengakselerasi penomoran STDB Nasional yang pada akhirnya nanti juga akan mempercepat sertifikasi ISPO,” harap Prayudi. (dl)
Foto : dok.ditjenbun.