Kementan Tetapkan Harga Acuan Pembelian Pemerintah Terhadap Telur
PODZOLIK.COM—Pemerintah bersama pelaku usaha sektor perunggasan, akhirnya menyepakati penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) Pemerintah terhadap telur yaitu, senilai Rp26.500/kg sebagai dukungan keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Selain itu, pemerintah juga akan terus berupaya melakukan penyerapan telur dengan HAP yang sudah ditetapkan, menunda kenaikan harga pakan, percepatan penyaluran jagung SPHP, serta pengawasan terhadap harga telur di lapangan. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pakan di Kantor Kementan, Jakarta (3/8/2026).
Dalam kesempatan sama, Mentan Andi Amran Sulaiman yang juga Kepala Bapanas, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pemerintah berada dipihak peternak rakyat, oleh karena itu dirinya akan terus mengupayakan pemulihan harga telur di peternak segera terealisasi,
“Selama di tangan saya, persoalan peternak harus selesai. Pemerintah berpihak kepada peternak kecil,” tegas Mentan.
Amran juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengupayakan peningkatan serapan telur sesuai HAP untuk mengurangi kondisi over supply melalui koordinasi dengan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta mengusulkan penyerapan telur melalui skema Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Penting juga dilakukan pengawalan harga telur di lapangan, agar komitmen dapat terlaksana. Oleh karena itu, Amran akan berkordinasi dan mengarahkan Kemenko Pangan untuk melakukan pengawasan terhadap jual beli telur di lapangan.
“Terkait Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) itu menyurat langsung ke Kemenko Pangan dan semua yang nakal-nakal yang (menjual) di bawah acuan langsung kita periksa. Kasih namanya, Satgas sudah saya perintahkan, langsung diperiksa,” Ucap Amran.
Sementara itu, Dijen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa komitmen pemerintah menjaga stabilisasi harga dilakukan dengan mengendalikan jumlah produksi dan permintaan. Ia menerangkan, angka permintaan akan didorong melalui serapan MBG, dengan HAP yang sudah ditetapkan.
“Ada dua hal yang kita sepakati. Dari sisi produksi bagaimana kita mengatur agar produksi telur disesuaikan, dan dari sisi demand kita dorong permintaan semakin meningkat, termasuk melalui Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana arahan Kepala BGN agar SPPG menyerap telur dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah,” ucap Dirjen.
Dalam upaya penegakkan kebijakan ini, Kementan menunjuk Satgas Pangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi harga teluru di masyarakat yang dapat merugikan peternak, “Kami juga meminta Satgas Pangan melakukan pengawasan kepada broker atau pembeli yang membeli telur terlalu jauh di bawah harga pokok produksi,” ucap Agung.
Di sisi yang lainnya, komitmen pemerintah mendukung stabilisasi harga telur dilakukan dengan himbauan kepada produsen pakan ternak untuk menunda sementara kenaikan harga pakan, agar tidak menambah kerugian materi di tingkat peternak.
“Teman-teman pabrik pakan juga berkomitmen menahan kenaikan harga pakan. Memang sekitar 30 persen bahan baku pakan masih impor sehingga dipengaruhi kenaikan kurs, biaya distribusi, maupun harga bahan baku dunia. Tetapi mengingat kondisi harga telur yang masih belum baik, para feedmill (pabrik pakan) sepakat menahan dulu kenaikan harga pakan sambil melihat perkembangan harga telur sehingga keberlanjutan peternak rakyat terus terjaga,” bebernya.
Pengawasan HAP telur di lapangan akan dilakukan mulai dari tingkat peternak, distributor, hingga pasar. Pernyataam ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol. Lambe Patabang Birana, sebagai perwakilan Satgas Pangan Polri.
“Perlu memperkuat koordinasi lintas sektoral, melakukan monitoring rutin harga dan stok di tingkat peternak, distributor dan pasar, memprioritaskan distribusi dari daerah surplus ke daerah defisit, mendorong transparansi data produksi, melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi Harga Acuan Pemerintah, serta melakukan penegakan hukum secara terukur terhadap praktik penimbunan atau pelanggaran distribusi yang berdampak pada gejolak harga,” terang Kombes Pol. Lambe.
Komitmen ini diapresiasi oleh Ketua Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal, Suwardi, yang berusaha mendorong keberlanjutan peternak rakyat dengan mempertemukan stakeholder terkait.
“Tadi disepakati mulai hari ini tidak ada kenaikan harga pakan maupun konsentrat. Kami juga mendapat penjelasan bahwa harga SBM Berdikari di pelabuhan Rp8.600 sehingga berbagai informasi yang berkembang selama ini bisa diluruskan. Kami juga meminta agar SPHP jagung bagi peternak mikro dapat diperpanjang enam bulan, peternak kecil empat bulan, dan peternak menengah dua bulan,” kata Suwardi.
Suwardi menghimbau kepada para peternak dan koperasi untuk mendukung teralisasinya komitmen Kementan dengan mengawal implementasi kesepakatan ini di lapangan agar pemulihan harga telur dapat segera terwujud. (af)
Foto : ist.
