Nelayan Beri Usulan Terkait Harga Benih Lobster

Nelayan Beri Usulan Terkait Harga Benih Lobster
Spread the love

PODZOLIK.COM—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghimpun masukan dalam menentukan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL). Tujuanya, agar nelayan penangkap mendapatkan harga terbaik.

Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan konsultasi publik yang berlangsung di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin (12/02/2024).

Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan konsultasi publik ketiga, sebelumnya telah dilakukan di Sukabumi dan Cilacap. Menurutnya, konsultasi publik di NTB sedikit berbeda, karena menghadirkan peserta dari nelayan penangkap maupun pembudidaya.

“Konsultasi publik di NTB ini dapat dikatakan paket lengkap dan tidak kita dapatkan saat di Sukabumi dan Cilacap, karena disini peserta ada dari nelayan penangkap dan juga pembudidaya BBL, sehingga kita mendapatkan masukan dari dua sudut pandang, dan ini penting untuk mendapatkan informasi terkait kondisi mereka di lapangan,” jelas Effin.

Menurut Effin, konsultasi publik merupakan tahapan penting dan strategis sebelum dilakukan penetapan atas rancangan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, konsultasi publik ini membutuhkan partisipasi aktif dari para peserta untuk memberikan pendapatnya agar aturan yang dihasilkan pemerintah dalam hal ini KKP dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang benar-benar diperlukan di lapangan dan tentunya dapat diimplementasikan,” terang Effin.

Pada kesempatan tersebut, Effin menjelaskan bahwa harga patokan terendah BBL yang diusulkan KKP adalah Rp8.500. Angka tersebut muncul setelah melihat indikator utama yang meliputi, permintaan, persaingan, biaya, dan laba, dengan pertimbangan biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, dan margin keuntungan nelayan. Namun, KKP menunggu masukan dari nelayan hingga akhirnya harga patokan terendah BBL dapat ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, menjelaskan NTB merupakan salah satu wilayah dengan potensi Benih Bening Lobster. Berdasarkan data tahun 2020 estimasi potensi BBL di NTB total 11.024.830 ekor, dengan kisaran harga BBL pasir Rp10.000—Rp18.000,-/ekor, dan harga BBL Mutiara Rp35.000—Rp42.000,- serta jumlah nelayan penangkap BBL 10.390 orang.

Pada kesempatan sama, peserta yang meliputi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi NTB, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Provinsi NTB, Kelompok Pembudidaya Ikan, Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta perwakilan pelaku usaha aktif menyampaikan pendapat mereka saat konsultasi publik berlangsung.

Salah satunya, Sudarmono, nelayan asal Lombok, menegaskan bahwa selain menetapkan harga patokan terendah benih bening lobster untuk nelayan penangkap, pemerintah juga perlu memikirkan harga patokan bagi para pembudidaya.

“Pemerintah juga harus memikirkan harga patokan untuk pembudidaya, karena kadang kala saat panen, harganya (lobster) ini rendah, jadi ini perlu dipikirkan juga,” terang Sudarmono.

Melalui konsultasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, sejumlah nelayan menyampaikan usulan terkait harga patokan terendah sebesar Rp9.400—Rp12.500. Mereka berpesan, bahwa pemerintah memerlukan kajian mendalam terhadap harga patokan terendah BBL sehingga tidak merugikan nelayan.

Sebagai informasi, penetapan harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan ini akan melengkapi rancangan pengaturan mengenai penangkapan, pembudidayaan, dan pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan (LKR), yang akan menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan N0. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan LKR di WNRI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2022 dan saat ini masih dalam proses menunggu pembahasan harmonisasi. (af)

Bagikan