Satgas Pangan Minta Perusahaan Turut Stabilkan Harga Ayam

PODZOLIK.COM-Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk mengatasi persoalan harga ayam hidup (live bird) yang masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat peternak.
Pemerintah pun menghimbau perusahaan-perusahaan integrator untuk menjual ayam hidup minimal seharga Rp17.500 per kilogram (kg) untuk bobot 1,8 kg.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menyebut harga live bird yang terlalu rendah, terutama di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, sebagai anomali serius yang merugikan peternak rakyat.
“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” ujar Agung dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Rabu (29/5/2025).
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa Ditjen PKH telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan POLRI dan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi arahan pemerintah. Ia menekankan, jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya.
“Kita tidak ingin suasana terus gaduh hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ucapnya.
Dijelaskan Agung, rata-rata HPP ayam hidup saat ini mencapai Rp17.500 per kg. Oleh karena itu, pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati bahwa harga jual di tingkat peternak harus minimal Rp17.500 dan dinaikkan secara bertahap untuk menjaga stabilitas.
“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator segera instruksikan ke bawah untuk stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” tegasnya.
Agung juga menekankan pentingnya peran perusahaan besar untuk menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika ada perusahaan yang mengabaikan komitmen tersebut.
“Kami berharap para pelaku usaha besar bisa menjadi contoh dan leader,” ucap Agung.
Selain itu, pemerintah mengimbau seluruh BUMN peternakan untuk aktif mengikuti arahan Menteri Pertanian. Langkah ini diperlukan guna mewujudkan tata niaga yang sehat dan berkeadilan bagi peternak rakyat.
“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korektif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” pungkas Agung. (af)
Foto : ist.