Hadapi Kekeringan, NFA Salurkan Bantuan Beras Ke Papua Tengah
PODZOLIK.COM—Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan dampak bencana kekeringan di Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.
“Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menko PMK bersama kementerian dan lembaga termasuk NFA, agar melakukan penanganan masalah kekeringan di Papua Tengah dalam waktu cepat. NFA bersama Bulog dan Pos Indonesia telah menyalurkan bantuan pangan beras berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Stok beras di Papua ada sebanyak 16,2 ribu ton dan siap disalurkan kepada masyarakat di Papua Tengah,” ujar Arief (09/08/2023).
Disampaikan oleh Arief, medan distribusi barang di Papua Tengah cukup menantang dan saat ini yang paling memungkinkan dijangkau secara cepat melalui jalur udara. Namun Arief menargetkan bantuan pangan beras akan selesai pada akhir Agustus 2023.
Target penerima bantuan pangan beras di Kabupaten Puncak mencapai 22 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan pangan beras disalurkan dalam bentuk beras 10 Kg selama 3 bulan.
“Untuk bantuan beras yang telah keluar dari Bulog sebanyak 659 ribu ton dan 439 ribu ton telah ada di titik penyerahan. Tentunya ini perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat, TNI, Polri, dan BNPB untuk mendukung penyaluran. Targetnya selesai akhir Agustus dan sesuai perintah Bapak Presiden yang meminta melanjutkan bantuan pangan beras pada Oktober sampai Desember mendatang,” ungkapnya.
Arief juga turut mendorong pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dengan adanya stok CBPD yang memadai akan membantu penanganan ketika terjadi kondisi kerawanan pangan yang diakibatkan gagal panen.
Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Jumlah CBPD, disebutkan jumlah CBPD dihitung dengan mempertimbangkan produksi beras di daerah, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat di daerah, dan kerawanan pangan di daerah. Perhitungan tersebut agar turut disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat di daerah dan potensi sumber daya di daerah.
“Keberadaan stok CBP dan CBPD yang memadai sangat penting untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan seperti ini. Selain itu, CBP dan CBPD juga menjadi instrumen stabilisasi harga pangan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi. Untuk itu menjaga stok CBP dan CBPD sangat penting dan ini juga kita menggunakan gudang-gudang yang ada di dekat Bandara dan sekitarnya,” terang Arief.
Kondisi kedaruratan di Papua Tengah yang dimaksud, mengacu cuaca ekstrem yang merupakan fenomena tahunan dan ditandai kabut es serta embun upas. Fenomena ini menyebabkan tanaman dan umbi-umbian membusuk sehingga tidak bisa dikonsumsi.
Di kesempatan sama, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta NFA menghitung kebutuhan beras selama 3 bulan ke depan untuk seluruh Kepala Keluarga (KK) yang ada di Distrik Agandugume, Lambewi, dan Oneri di Kabupaten Puncak. Apabila perlu penambahan kuota stok dan jumlah penerima, agar juga menjadi pertimbangan.
“Pemerintah akan memastikan ketersediaan beras masyarakat di sana. Nanti Bapak Kepala Badan Pangan Nasional bersama Bulog dan Pos Indonesia yang akan menghitung kebutuhan beras jangka pendek untuk 3 bulan ke depan bagi semua KK yang ada. Apabila bisa menambah stok di luar KPM tadi, agar juga bisa ikut didistribusikan. Bantuan dari pemerintah agar dapat terbagi-bagi, misalnya Kementerian Sosial bisa fokus bantuan makanan tambahan, lalu BNPB fokus menyiapkan infrastruktur dan fasilitas di sana,” kata Muhadjir.
Menilik Laporan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Tahun 2022, kabupaten rentan rawan pangan kategori Prioritas 1-3 berjumlah 70 kabupaten. Adapun kabupaten yang termasuk Prioritas 1 (sangat rentan) tersebar di Provinsi Papua (19 kabupaten) dan Papua Barat (6 kabupaten).
Kemudian provinsi yang memiliki kabupaten dengan tingkat kerentanan kerawanan pangan tinggi adalah Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebanyak 68% kabupaten ada di Provinsi Papua dan 50% ada di Provinsi Papua Barat sangat rentan kerawanan pangan (Prioritas 1). (af)
Foto : dok.nfa.