Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina Ditangkap Di Perairan Sulawesi

Kapal Pencuri Ikan Asal Filipina Ditangkap Di Perairan Sulawesi
dok.kkp.
Spread the love

PODZOLIIK.COMKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam siaran pers-nya, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap 1 kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. (27/11/2-23).

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di perairan perbatasan RI-Filiphina, setelah sebelumnya juga melakukan pengamanan rumpon-rumpon illegal di perairan perbatasan.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengungkapkan bahwa penangkapan berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.

“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa yang terjadi, kapal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia,” ucapnya.

Menurut Adin, keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589’N-124°55.871’E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 17.17 WITA.

Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704’N-124°55.719’E, pukul 17.29 WITA. Saat dipemeriksa, diketahui kapal diawaki 2 ABK berkebangsaan Filipina dengan muatan ikan lemadang kering (±10 kg) dan cumi kering (± 2 kg).

“Tren yang kami temui, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” terang Adin.

Adin menambahkan, modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.

Selain ikan hasil tangkapan, petugas turut mengamankan 4 unit alat penangkap ikan Hand Line, 1 (satu) unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, 1 unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License 1 (satu) lembar. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna.

Dengan ditangkapnya 1 kapal ikan asal Filipina tersebut, saat ini KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan, yang terdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing. Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam.

Hal ini sejalan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono yang telah memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP dalam rangka memastikan penjagaan sumber daya perikanan terutama didaerah perbatasan untuk mewujudkan industri kelautan dan perikanan yang bebas dari illegal, unreported, dan unregulated fishing (IUU Fishing). (af)

Bagikan