KKP Tertibkan 3 Kapal Ikan Di Laut Aru

KKP Tertibkan 3 Kapal Ikan Di Laut Aru
Spread the love

PODZOLIK.COM—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 3 (tiga) kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar. Hal itu dilakukan karena kapal-kapal tersebut beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.

“Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, dalam siaran persnya. (2/8/2023)

Adin menjabarkan bahwa selain melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga beroperasi di atas 12 mil. Setelah didata, awak kapal juga diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.

Perlu diketahui, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.

Sehingga apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.

“Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat,” paparnya.

Adin menuturkan bahwa per 30 Juli 2023, sejumlah 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya.

Di sisi lain, Adin menyebutkan bahwa terdapat juga pemilik kapal yang secara sukarela mengurus migrasi izin sendiri ke Pangkalan/Stasiun PSDKP. Sehingga, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.

Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. Surat tersebut berisi pengaturan zona penangkapan ikan supaya hasil tangkapan sesuai kuota izin daerah dan penangkapan ikan terkendali serta terbebas dari overfishing.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota mampu mencegah terjadinya penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak terlaporkan (IUU Fishing).

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan yang berpotensi melanggar jalur penangkapan serta DPI guna menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan mendukung Tata Kelola Perikanan Nasional yang berkelanjutan. (af)

Foto : dok.kkp.

Bagikan