Kolaborasi Satgas Optimalkan Tata Kelola Kelapa Sawit melalui Self-Reporting SIPERIBUN

Kolaborasi Satgas Optimalkan Tata Kelola Kelapa Sawit melalui Self-Reporting SIPERIBUN
Spread the love

PODZOLIK.COM—Nilai ekspor minyak kelapa sawit pada periode Januari—Februari 2023 mengalami peningkatan dibandingkan periode sama di 2022. Kondisi tersebut menunjukan bahwa kelapa sawit terbukti tetap eksis dan bahkan menjadi penopang ekspor pertanian.

Dalam pengembangannya kelapa sawit tentu dihadapkan berbagai tantangan, untuk itu seluruh instansi pemerintah terus berupaya berkomitmen dan berkolaborasi demi memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia.

Salah satunya melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN). SIPERIBUN merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan Satgas Sawit melalui self reporting.

Kementan terus berupaya mendorong, membina dan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha agar segera dan kontinyu melakukan pelaporan Siperibun sesuai ketentuan. Sosialisasi self reporting kali ini dilaksanakan tanggal 6 Juli 2023 di Palangkaraya.

Setiap perusahaan perkebunan wajib melakukan pelaporan mandiri (self-reporting) dalam periode 3 Juli 2023 sampai 3 Agustus 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Self-Reporting SIPERIBUN sangat penting, karena sebagai upaya mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan nasional, sebagai instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan, dan juga sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“Dalam periode ini dilakukan sosialisasi self-reporting di Kalimatan Tengah, Riau dan Sumatera Utara. Diharapkan seluruh pelaku usaha sawit melakukan pelaporan dengan baik dan transparan sesuai ketentuan,” ujar Andi Nur Alam Syah, Dirjen Perkebunan. (6/7/2023).

Dirjen menjelaskan, Satgas menghimbau pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan atau korporasi di sektor kelapa sawit.

Aplikasi SIPERIBUN siap menjadi portal pelaporan dan mendukung perbaikan tata kelola sawit. Setiap perusahaan/korporasi perkebunan harus memiliki akun sebagai pengelolaan data di SIPERIBUN yang selanjutnya untuk melengkapi data profil perusahaan sampai dengan data perizinan berusaha perkebunan dilengkapi dokumen-dokumen serta lampiran peta spasial dalam bentuk shapefile untuk IUP, ILOK dan HGU yang harus diupload di aplikasi SIPERIBUN.

Pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam pengawalan pelaporan mandiri dan monitoring pelaporan perkembangan usaha di SIPERIBUN. Dinas yang membidangi perkebunan provinsi dan kabupaten/kota akan memilik hak akses ke SIPERIBUN.

Untuk memudahkan pengawasan, SIPERIBUN akan menampilkan rangkuman laporan tingkat kepatuhan pengisian dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, aplikasi ini telah dilengkapi analisis geospasial Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha. Fitur ini yang akan mendukung overlay spasial penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan atau izin perkebunan.

“Namun untuk analisis dalam penyelesaian perkebunan di kawasan dan non kawasan atau penetapan wajib pajak selanjutnya Kementerian atau Lembaga terkait akan memanfaatkan data yang tersedia di SIPERIBUN untuk dianalisis pada sistem dimasing-masing K/L,” jelasnya.

Andi Nur menambahkan, pihaknya pada 2023 ini melaksanakan updating Tutupan Kelapa Sawit Nasional yang berkerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan mitra dari BRIN, BPS, KLHK, ATR/BPN untuk penyempurnaan informasi tematik spasial, serta Ditjebun akan menyusun peta Tutupan Kelapa Sawit by name by address secara bertahap untuk penyempurnaan data areal sawit nasional sebagai bagian amanah dari Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Andi Nur berharap, dengan aplikasi Self-Reporting SIPERIBUN dapat memperkuat dan mengoptimalkan tata kelola industri kelapa sawit. Diharapkan seluruh pihak terkait berkolaborasi dan berkomitmen, dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola di kelapa sawit ini.

“Tatakelola sawit ini harus kita perbaiki bersama, kita tidak rela membiarkan prestasi bahwa Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit nomor 1 (satu) terbesar di dunia lepas dari kita pada waktu yang akan datang, karena kita mengetahui benar bahwa penerimaan devisa pada sektor pertanian terbesar dari kelapa sawit,” ungkapnya.

Selain itu para pelaku usaha kelapa sawit diharapkan proaktif mengisi siperibun, demi tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik lagi kedepannya.

“Mari kita perbaiki bersama tata kelola kelapa sawit Indonesia untuk SAWIT INDONESIA SATU BERKELANJUTAN dalam meningkatkan produksi, nilai tambah dan daya saing kalapa sawit Indonesia,” harap Andi Nur.

Pada kesempatan sama Sekda Provinsi Kalteng, Haji Nuryakin mengatakan, kelapa sawit butuh perhatian semua pihak. Oleh karena itu, langkah ini menjadi momen sinergitas agar berbagai dinamika dan tantangan kelapa sawit dapat diselesaikan dengan baik serta menjadi pemicu percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah.

“Dengan sistem ini memudahkan investasi khususnya di bidang perkebunan karena data-data yang dimasukan sesuai perizinan. Provinsi tentu akan mendukung kegiatan ini dan mendorong pelaku usaha di Kalteng melakukan pelaporan mandiri dengan data yang benar, “ ungkapnya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengatakan, Satgas merupakan bentuk kolaboratif antar pemerintah, kami bergerak secara kolaborasi, dimana point utamanya adalah percepatan dan koordinasi.

“Kegiatan ini sebagai langkah perbaikan data, jadi nantinya semua Kementerian terkait yang membutuhkan data sawit akan menggunakan data yang ada di Siperibun. Kita tak hanya membicarakan hulu, namun juga hilir, serta regulasi pemanfaatan kelapa sawit sebagai upaya melakukan penertiban tata kelola sawit Indonesia,” paparnya.

Output dari data siperibun akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan berlaku dan kebijakan Kementerian/Lembaga masing-masing. Tebrntuknya Satgas juga untuk mempercepat perbaikan pengelolaan usaha perkebunan dapat terlaksana secara optimal untuk akuntabilitas kinerja usaha perkebunan. Adapun salah satu tugas dari Satgas adalah perbaikan data perizinan usaha perkebunan dan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN.

Bambang Hendroyono, Sekjen KLHK dan salah satu anggota Satgas mengatakan, Regulasi yang sudah ada tidak diubah dalam satgas ini, namun sop atau prosedurnya yang dikuatkan kembali.

“Perlunya menyamakan pemahaman terhadap prosedur, pertimbangan akses legalitas, izin lokasi, persetujuan perlepasan kawasan, dan lainnya, sehingga percepatan perbaikan tata kelola dapat dilaksanakan dengan baik,” tutupnya. (rs-ditjenbun)

Foto : dok.ditjenbun.

Bagikan