Pupuk Indonesia Tindak Tegas Kios Nakal di Lumajang

Pupuk Indonesia Tindak Tegas Kios Nakal di Lumajang
Spread the love

PODZOLIK.COM—PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah.

Hal ini menyusul pengungkapan Polres Lumajang, Jawa Timur, yang berhasil mengagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah membekukan kios tersebut dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Menurut Rizki pihaknya tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat penyelewengan pupuk bersubsidi.

“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerjasama,” ungkap Rizki dalam keterangannya (20/7/2023).

Rizki menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap terlayani. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak tetap berjalan.

Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari pupuk Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran.
Selain itu, pemilik kios juga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Rizki mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus tersebut. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Rizki mengimbau seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredarannya dipantau aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada parat penegak hukum,” ungkapnya.

Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios. Program tersebut diuji coba di 5 provinsi, yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau. Ke depan, digitalisasi kios akan diterapkan di seluruh Indonesia.

“Dengan digitalisasi kios, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tercatat secara digital dan dapat ditelusuri secara realtime, sehingga akan memudahkan pengawasan pemerintah dan produsen,” pungkasnya. (af)

Foto : Ist.

Bagikan